1. Pelayanan Orang Terlantar yang Memerlukan Perawatan Rumah Sakit di Kota Yogyakarta
    Syarat :
  • Surat keterangan Kepolisian atau
  • Surat keterangan dari LKS/RPA/RPSLU/ Lembaga pengampu

 

  1. Pelayanan Pemberian Bantuan kepada Orang Terlantar yang Kehabisan Bekal dalam
    Perjalanan di Kota Yogyakarta
    Syarat :
  • Surat Keterangan Keterlantaran dari Kepolisian
  • Belum pernah mendapatkan pelayanan orang terlantar

 

  1. Pelayanan Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Wilayah Kota Yogyakarta
    Syarat :
  • Kejadian Bencana Alam
  • Laporan kejadian bencana alam dari Kelurahan/Kemantren
  • Assesment ke Lokasi

 

  1. Pelayanan Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana Sosial di Wilayah Kota
    Yogyakarta
    Syarat :
  • Kejadian Bencana Sosial
  • Laporan kejadian bencana sosial dari Kelurahan/Kemantren
  • Penyaluran bantuan

 

  1. Pelayanan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak secara Langsung (Privat Adopsi)
    Syarat :
  1. Surat Permohonan Mengasuh / Mengangkat Anak
  • Terdiri dari 2 halaman dan disusun sesuai dengan urutan
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Suami l lembar
  • Isteri 1 lembar
  1. Surat Keterangan Sehat Mental / Jiwa COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Suami 1 lembar
  • Isteri 1 lembar
  1. Surat Keterangan Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstertri dan Ginekologi dari Rumah Sakit Pemerintah 1 lembar
  2. Fotokopi Akte Kelahiran COTA
  • Suami 1 lembar
  • Isteri 1 lembar
  1. Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK)
  • Suami 1 lembar
  • Isteri 1 lembar
  1. Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan 1 lembar
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
  3. Fotokopi KTP COTA
  • Suami 1 lembar
  • Isteri 1 lembar
  1. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja/Kepala Desa bagi Wiraswasta 1 lembar
  2. Surat Penyataan persetujuan CAA di atas kertas bermeterai cukup, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan /Hasil Laporan Pekerja Sosial 1 lembar
  3. Surat Pernyataan Motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak 1 lembar
  4. Surat Penyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup 1 lembar.
  5. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak 1 lembar
  6. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada Wali Hakim 1 lembar
  7. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya 1 lembar
  8. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya.
  9. Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami
  • Fotokopi KTP Ayah 1 lembar
  • Fotokopi KTP Ibu 1 lembar
  1. Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari saudara kadung COTA pihak suami
  • Fotokopi KTP masing-masing yang bertanda tangan 1 lembar
  1. Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari orang tua kandung COTA pihak isteri
  • Fotokopi KTP Ayah 1 lembar
  • Fotokopi KTP Ibu 1 lembar

 

  1. Pelayanan Rekomendasi Jaminan Kesehatan
    Syarat :
  • Surat Permohonan yang telah dilengkapi Persyaratan diajukan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
  • Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

 

  1. Pelayanan Orang Terlantar masuk Rumah Sakit Jogja
    Syarat :
  • Surat Kepolisian
  • Rekomondasi Jaminan Kesehatan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta kepada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
  • Surat rekomendasi Dinas Sosial DIY

 

  1. Pelayanan Pengiriman Penderita Sakit Jiwa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
    Syarat :
  • KTP & C1 Pasien Dan Penanggung Jawab
  • Rujukan Puskesmas
  • Nomor Telepon Yang Bisa Dihubungi

 

  1. Pelayanan Penerimaan Anak Asuh Baru di UPT Rumah Pengasuhan Anak (RPA) Wiloso Projo
    Syarat :
  • Surat Pengantar RT/RW Disahkan Hingga Kecamatan
  • Surat Permohonan Masuk RPA
  • Surat Pernyataan Dari Penanggung Jawab
  • KTP & C1 Penanggung Jawab
  • Tanda Pengenal Calon Kelayan

 

  1. Pelayanan Penerimaan Kelayan Baru di UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia
    Terlantar (RPSLUT) Budhi Dharma
    Syarat :
  • Surat Pengantar RT/RW Disahkan Hingga Kecamatan
  • Surat Permohonan Masuk RPSLU
  • Surat Pernyataan Dari Penanggung Jawab
  • KTP & C1 Penanggung Jawab
  • Pengenal Calon Kelayan

 

  1. Pelayanan Rekomendasi Keringanan Tunggakan Biaya Pendidikan
    Syarat :
  • Fotocopy KTP & C1
  • Akte Kelahiran Siswa
  • Surat Pengantar RT/RW Disahkan Hingga Kelurahan
  • Surat Keterangan Tunggakan & Perincian Biaya Dari Kepsek
  • Surat Keterangan Bahwa Sekolah Telah Melakukan Verifikasi Kondisi Ekonomi Keluarga

 

  1. Pelayanan Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
  1. Kriteria Mendiang meliputi:
  1. Mendiang yang meninggal dunia mulai tahun 2022; dan
  2. Mendiang yang masuk dalam Data Penduduk KSJPS yang berlaku pada saat meninggal dunia atau Mendiang yang masuk dalam DTKS dengan syarat tertentu yang berlaku pada saat meninggal dunia.
  1. Mendiang yang masuk dalam DTKS dengan syarat tertentu yang berlaku pada saat meninggal dunia mempunyai syarat tertentu sebagai berikut :
  1. Mendiang yang memiliki pekerjaan selain Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Republik Indonesia;
  2. Mendiang merupakan penduduk Kota Yogyakarta dan berdomisili di Kota Yogyakarta, dengan mengajukan surat permohonan yang diketahui oleh ketua/sekretaris/bendahara Rukun Tetangga dan ketua/sekretaris/bendahara Rukun Warga sesuai domisili; dan
  3. Mendiang yang layak menerima bantuan paling sedikit memenuhi 6 (enam) kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, dibuktikan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua/sekretaris/bendahara Rukun Tetangga dan ketua/sekretaris/bendahara Rukun Warga sesuai domisili.
  1. Syarat:
  1. KMS dan foto copy KMS atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kementerian Sosial RI sejumlah 2 (dua) lembar;
  2. apabila KMS sebagaimana dimaksud dalam nomor(1) diatas hilang, maka harus dilengkapi bukti lapor kehilangan dari pihak kepolisian;
  3. foto copy kutipan akta kematian atau foto copy bukti pengurusan kutipan akta kematian yang dilengkapi dengan foto copy surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
  4. foto copy kartu tanda penduduk Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
  5. foto copy kartu Keluarga Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
  6. foto copy kartu tanda penduduk penerima Santunan Kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
  7. foto copy kartu keluarga penerima Santunan Kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
  8. membawa stempel Rukun Tetangga sesuai dengan domisili mendiang jika penerima adalah Pengurus RT; dan
  9. surat kuasa dari Ahli Waris kepada Pihak Lain jika penerima adalah Pihak Lain.

 

  1. Alur Syarat Izin Pengumpulan Uang Barang (PUB) Lembaga Kesejahteraan Sosial
    Syarat :
  • Scan/Foto KTP
  • Scan Peta Lokasi
  • Foto Lokasi
  • Scan NIB jika bentuk Badan Hukum (CV,PT,Yayasan,Koperasi,dsb)
  • Scan Proposal Kegiatan

 

  1. Pelayanan Perpanjangan IMTA
    Syarat :
  • Perusahaan Menginfokan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) habis ke Pengantar Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
  • Pengantar Kerja memberikan Surat Tanda Setoran (STS)
  • Perusuhaan membayar STS ke Bank BPD DIY
  • Perusahaan mengupload bukti STS yang telah dibayarkan
  • Pengantar Kerja Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta memvalidasi STS.

 

  1. Pelayanan Pemakaman Jenazah Terlantar
    Syarat :
  • Surat Permohonan Pemakaman dari Kepolisian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit
  • Surat Pernyataan dari keluarga jika tidak mampu melakukan pemakaman

 

  1. Pelayanan Rekomendasi Keringanan Biaya RS Penghuni RPA & RPSLU
    Syarat :
  • Surat Permohonan Rekomendasi Jaminan Kesehatan
  • Diagnosa Atau Rujukan

 

  1. Pelayanan Fasilitas Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas
    Syarat :
  • Fotocopy KTP
  • Fotokopy KK/C1
  • Surat Keterangan Dari Puskesmas Atau Rumah Sakit Yang Menerangkan Diagnosa & Rekomendasi Dari Tenaga Medis tentang Alat Bantu yang Di Butuhkan
  • Foto Full Badan (Untuk Disabilitas Tubuh)
  • Melampirkan Hasil Tes Berra (Untuk Disabilitas Rungu Wicara)
  • Melampirkan KMS/ KIS PBI/ Jaminan Kesehatan Lain Yang Dimiliki

 

  1. Pelayanan Informasi dan Aduan KMS
    Syarat
  • Kartu Keluarga/KTP Pemohon

 

  1. Pelayanan Rekomendasi Ijin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    Syarat :
    Formulir Permohonan Izin LKS Dan Berkas Lengkap Terdiri Dari :
  • Scan Akte/Nota Pendirian
  • Scan AD & ART
  • Scan keterangan domisili
  • Scan Struktur Organisasi
  • Scan NPWP
  • Scan Surat Pernyataan bahwa telah melakukan kegiatan LKS minimal 1 tahun
  • Scan Daftar Kekayaan
  • Scan laporan kegiatan bidang UKS

 

  1. Pelayanan Ijin Sumbangan Sosial
    Syarat :
  • Nama Dan Alamat Perkumpulan Atau Organisasi Sosial/ Lembaga Kesejahteraan Sosial
  • Waktu Pendirian
  • Susunan Pengurus
  • Kegiatan Sosial yang Telah Dilaksanakan
  • Maksud dan Tujuan Pengumpulan Sumbangan Sosial
  • Usaha-Usaha Yang Telah Dilaksanakan Untuk Tujuan Tersebut
  • Waktu Penyelenggaraan
  • Cara Penyelenggaraan dan Penyaluran
  • Wilayah Penyelenggaraan
  • Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dari Rencana Pembiayaan Secara Rinci

 

  1. Pelayanan Informasi dan Aduan Bantuan Sosial
    Syarat :
  • KK/KTP Pelapor

 

  1. Pelayanan Reaktivasi BPJS
    Syarat:
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Kartu BPJS / Kartu sementara BPJS
  • Fotocopy KTP / KIA Anak

 

  1. Pelayanan Pendaftaran Pelatihan Kerja
    Syarat:
  • KTP Kota Yogyakarta (Usia produktif : 18 tahun sampai dengan 50 tahun)
  • Kartu Pencari Kerja / AK 1 (kartu kuning)
  • Scan Ijazah Terakhir
  • Pas Foto 3 x 4 cm (berwarna)
  • Sertifikat keterampilan (untuk pelatihan lanjutan)
  • Khusus pelatihan SATPAM
  • usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/SMK
  • Tinggi Badan Laki laki : minimal 165 cm
  • Tinggi Badan Perempuan : minimal 160 cm
  • Tidak berkacamata, tidak bertindik (bagi peserta laki laki),
  • Tidak cacat fisik ataupun bertato
  • Sudah divaksin 2x dibuktikan dengan kartu vaksin/ sertifikat vaksin

 

  1. Pelayanan Pendaftaran dan Seleksi Transmigrasi
    Syarat:
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Pas photo
  • Mengisi Form Permohonan Transmigrasi

 

  1. Pelayanan Penerbitan Kartu Pencari Kerja
    Syarat:
  • Fotocopy Ijazah (1 lembar)
  • Fotocopy KTP ( 1 lembar)
  • Pas Photo Berwarna 3x4 (2 lembar)
  • Fotocopy sertifikat keterampilan
  • Fotocopy surat pengalaman kerja (1 lembar)

 

  1. Pelayanan Rekomendasi Paspor
    Syarat:
  • Data CPMI di SISKOTLN
  • Surat permohonan regristrasi CPMI/penerbitan rekomendasi passpor baru kepada Kepala Dinas
  • Surat ijin pengerahan (P3MI)
  • Surat Pengantar Rekrut (P3MI)
  • Perjanjian penempatan yang sudah ditandatangani CPMI dan P3MI/ Surat Keterangan Bukti bahwa sudah diterima bekerja dari perusahaan
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Pencari Kerja
  • Surat Izin dari Suami/Istri/Orang tua bermaterai cukup
  • Surat Pernyataan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan adalah tanggungjawab sendiri

 

  1. Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja
    Syarat:
  • Surat Permohonan Pencatatan
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Daftar Pengurus

 

  1. Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan
    Syarat:
  • Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan.
  • Bukti Pembayaran BPJSTK dan BPJS Kesehatan terakhir
  • Draft Peraturan Perusahaan tanpa dijilid.
  • SK struktur skala upah (cukup diperlihatkan)
  • Surat pernyataan tidak ada SP di perusahaan.

 

  1. Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB )
    Syarat:
  • Surat Permohonan Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama
  • Draf Perjanjian Kerja Bersama yang sudah di tandatangani kedua belah pihak

 

  1. Pelayanan Pencatatan PKWT
    Syarat:
  • Surat Permohonan Pencatatan PKWT dari Perusahaan
  • 2 Copy PKWT yang sudah ditandatangani diatas materai

 

 SEMUA BENTUK LAYANAN YANG ADA DI DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TIDAK BERBAYAR/GRATIS